Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Ung Manfaat Pensiun,Tunjangan
PPh Pasal 26 = 20% x Rp105.000.000 = Rp21.000.000. Jadi, PPh pasal 26 atas gaji Mike bulan April 2016 adalah Rp21.000.000. Contoh Soal 5. Kasus dan Pertanyaan: Penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia pada tahun 2015 sebesar Rp17.500.000.000. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan yaitu sebesar 25% x Rp17.500.000.000 = Rp4
Rumus PPh 23 = Tarif Pajak PPh Pasal 23 x Jumlah Bruto. Penjelasan mengenai apa itu jumlah bruto dan yang dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan pasal 23, selengkapnya baca Istilah Jumlah Bruto dan Pengecualian PPh Pasal 23. Sedangkan tarif PPh 23 sendiri dibedakan berdasarkan objek yang dikenakan pajaknya.
3. Pajak Penghasilan Final (PPh 4-2) 4. Pajak Penghasilan Badan a. Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Objek Pajak selain yang dinakan PPh final - Beban Yang Bisa Dikurangkan) b. PPh terutang 1 tahun fiskal = tarif x PKP c. Kredit Pajak = Angusran PPh 25 + PPh 22 (impor,brg mewah, bendaharwan) + PPh 23 (jasa) + PPh 24 (kredit pajak luar
. 369 286 52 37 153 138 294 414

pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23