DecacornTanah Air, Gojek dikabarkan membuat unit bisnis baru di bidang jasa keuangan, Digital Katalis atau DKatalis. Kantor pusat perusahaan tersebut di DKI Jakarta. Berdasarkan laman resminya di LinkedIn, layanan DKatalis mencakup Jakarta, Indonesia, Singapura, dan Pune India. Pada bagian gambaran umum, perusahaan termasuk dalam ekosistem Gojek.
Go-Jek menawarkan dua belas jasa layanan yang bisa dimanfaatkan oleh pelanggan yaitu 1. Go-Ride, yakni layanan transportasi sepeda motor. 2. Go-Car, yakni layanan transportasi menggunakan mobil. 3. Go-Food, yakni layanan pesan antar makanan. 4. Go-Send, yakni layanan pengiriman barang. 5. Go-Mart, yakni layanan belanja di toko. 6. Go-Box, yakni layanan pindah barang. 7. Go-Massage, yakni layanan jasa pijat. 8. Go-Clean, yakni layanan jasa kebersihan. 9. Go-Glam, yakni layanan jasa kecantikan. 10. Go-Tix, yakni layanan informasi tiket. 11. Go-Busway, yakni layanan untuk memonitor jadwal bus. 12. Go-Pay, yakni layanan dompet virtual. Car adalah salah satu layanan terbaru yang di keluarkan oleh PT. Go-Jek Indonesia. Go-Car mempunyai keunggulan yang lebih baik daripada taksi konvensional lainnya. Keunggulan yang dimiliki Go-Car adalah dengan layanan berbasis aplikasi, calon penumpang dapat langsung memilih rute, mengetahui posisi kendaraan yang terpantau dari GPS, mengetahui estimasi harga yang akan dibayarkan, dan langsung dapat memberikan rating kepada pengemudi Go-Car. Harga yang ditawarkan oleh Go-Car berkisar 30-50% lebih murah daripada taksi konvensional lainnya. Tarif minumum Go-Car adalah Rp. dan tarif tambahan per kilometer Rp. Jika tarif dalam aplikasi Go-Car sudah menunjukkan harga tertentu maka harga tidak berubah meskipun kenyatannya terjadi kemacetan atau jalur yang dipilih driver Go-Car memutar semakin jauh. PT. Go-Jek Indonesia menggunakan konsep sharing ekonomi, daripada membeli tanah untuk membangun pangkalan bernilai mahal, maka mereka bekerja sama dengan pemilik mobil perseorangan. Dari sini perusahaan tersebut terhindar dari mengurus izin plat kuning yang mahal. Inilah alasan yang membuat harga yang diberikan ke konsumen menjadi murah. Mereka bekerja secara cepat karena caranya dengan bagi peran dan bagi hasil. Selain keduanya diuntungkan karena mendapat profit sharing, terdapat efisiensi sumber daya. Karena dengan satu mobil, dapat memberikan keuntungan pada dua pihak sekaligus. Bukan hanya di sisi transportasi, sharing economy ini sebenarnya bisa diterapkan di berbagai sektor bisnis selama banyak konsumen yang punya masalah dengan produk atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Sharing economy punya kelebihan pada ketersediaan luas dari pihak ketiga yang memberi kemudahan pemenuhan kebutuhan untuk konsumen. Sistem ini dinilai dapat menciptakan banyak lapangan kerja dan wirausahawan kecil yang memiliki akses terhadap konsumen serta kesempatan untuk lebih berkembang sesuai dengan kerja keras dan kualitasnya. Fenomena layanan Go-Car menjadi kebutuhan tranportasi yang banyak diminati oleh masyarakat, namun dalam kenyataanya layanan tersebut memunculkan masalah legitimasi. Fenomena ini tidak hanya menjadi isu regional saja akan tetapi sudah menjadi global, untuk menghindari konflik antara penyedia jasa angkutan umum dan Go-Car diperlukan fair play. Peran pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan, salah satunya adalah dengan membentuk perda yang mengatur transportasi online khususnya Go-Car di masing-masing daerah. Sehingga, diharapkan operasional Go-Car tidak dipermasalahkan legalitasnya. 60 BAB IV PELAKSANAAN LAYANAN GO-CAR PT. GO-JEK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, khususnya teknologi informasi dan komunikasi juga mempengaruhi usaha di bidang transportasi. Berbagai aplikasi transportasi online terus dikembangkan untuk memudahkan pengusaha dan pengguna angkutan umum. Salah satu hal yang menjadi kebutuhan utama dalam memudahkan manusia dalam melakukan mobilitas adalah dengan menggunakan transportasi, segala macam hal telah mengalami kemajuan dan perkembangan yang begitu pesat begitu pula dengan transportasi. Kehadiran Go-Car menjadi hal baru bagi masyarakat dalam menghadapi kebutuhan sarana transportasi. Masyarakat membutuhkan sarana transportasi yang mudah diakses, terhindar dari kemacetan, cepat sampai tujuan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kenyamanan penumpang. Moda transportasi yang sudah diterapkan di banyak negara ini menawarkan kemudahan dalam pemesanan, tarif yang sudah pasti, keamanan dalam berkendara, dan lain-lain. Munculnya fenomena baru dalam dunia transportasi ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan positif datang dari kalangan masyakarat, namun sebaliknya kalangan akademisi dan praktisi pemerintah tidak sedikit yang mempersoalkan tentang keberadaannya terkait legalitasnya sebagai angkutan umum di jalan raya. Sebelum adanya Go-Car di kota Yogyakarta sudah ada kurang lebih 1000 taksi biasa dan 25 taksi eksekutif alphard, dalam perkembanganya Go-Car ternyata tidak berizin. Dalam hal ini pemerintah tidak dapat mengawasi kondisi tersebut dikarenakan penyedia layanan belum melengkapi izin yang diperlukan sebagai angkutan umum sehingga legalitas dari layanan Go-Car tersebut masih dipertanyakan. Suatu perusahaan angkutan umum harus memiliki izin usaha angkutan, maka dari itu PT. Go-Jek Indonesia juga harus memiliki izin tersebut agar tidak dipertanyakan dalam legalitas suatu perusahaannya. Menurut kepala seksi angkutan Dinas Perhubungan DIY, PT. Go-Jek Indonesia memiliki izin penyedia jasa, namun penyedia layanan juga bergerak di bidang pengangkutan. Selain tidak memiliki izin usaha angkutan, penyedia layanan juga menetapkan tarif sendiri untuk Kehadiran layanan Go-Car membuat transportasi umum melakukan pengaduan kepada Dinas Perhubungan, para pengusaha transportasi umum mengalami penurunan pendapatan. Dinas Perhubungan melakukan tindakan pemanggilan kepada penyedia layanan, mereka beralasan bahwa segala izin yang mereka miliki terdapat pada kantor pusat PT. Go-Jek Indonesia di Jakarta. Menindak lanjuti hal tersebut Dinas Perhubungan mengeluarkan surat penghentian operasi dari Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor 551/2533 tertanggal 27 Juli 2016, namun sampai saat ini mereka masih tetap beroperasi. 75 Wawancara dengan Bapak Rizki Budi Utomo MT pada tanggal 7 Oktober 2016 pukul WIB. Persoalan lain yang dilanggar Go-Car adalah masalah plat nomor, uji kendaraan, surat izin operasi, hingga masalah ketentuan Plat nomor yang digunakan sebagai angkutan umum adalah plat nomor yang berwarna kuning dan tulisan warna hitam, sedangkan Go-Car tidak menggunakan plat nomor yang berwarna kuning melainkan yang digunakan adalah plat nomor berwarna hitam. Maka dari itu jika kendaraan tersebut menggunakan plat berwarna hitam dapat disimpulkan bahwa kendaraan tersebut tergolong kendaraan bermotor Uji kendaraan berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, mobil pengangkut barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, sedang Go-Car sebagai salah satu layanan tranportasi online tidak memiliki kewajiban melakukan uji kendaraan berkala dikarenakan Go-Car tidak termasuk kedalam kendaraan yang wajib melakukan uji kendaraan dikarenakan Go-Car merupakan kendaraan milik Surat Izin Operasi perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki yaitu izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat Sedangkan Go-Car dalam hal ini tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan 76 Wawancara dengan Bapak Rizki Budi Utomo MT pada tanggal 7 Oktober 2016 pukul WIB. 77 Pasal 39 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 78 Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 79 Pasal 173 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. orang tidak dalam trayek, seharusnya sebagai perusahaan penyedia jasa angkutan umum PT. Go-Jek Indonesia wajib untuk memenuhi izin penyelenggaraan angkutan orang bermotor umum tidak dalam trayek. Tarif penumpang untuk angkutan orang bermotor umum tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi ditetapkan oleh perusahaan angkutan umum atas persetujuan pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan standar pelayanan minimal yang Sedang dikarenakan Go-Car tidak memiliki kualifikasi angkutan orang bermotor umum tidak dalam trayek disebabkan merupakan kendaraan pribadi maka Go-Car tidak menerapkan tarif yang ditetapkan oleh perusahaan angkutan atas persetujuan pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasar standar pelayanan minimal yang ditetapkan, seharusnya tarif resmi ditetapkan menggunakan argometer yang telah disahkan oleh Dinas Perhubungan sedangkan Go-Car menggunakan jarak sebagai penentu tarif yang dikelurkan oleh penumpang. Tarif yang dibebankan kepada konsumen jauh lebih murah dikarenakan tidak membayar pajak angkutan orang bermotor umum tidak dalam trayek. PT. Go-Jek Indonesia tidak memiliki izin usaha di bidang angkutan umum, melainkan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP. Karena dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi memalui aplikasi teknologi informasi terbagi menjadi dua jalur, yakni81 80 Pasal 183 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 81 diakses tgl 28 Oktober 2016 pkl WIB. 1. Transaksi Langsung, yakni konsumen langsung memesan barang dan jasa kepada pelaku usaha penyedia melalui teknologi aplikasi, lalu barang dan jasa disediakan langsung dari penyedia. Contoh pemesanan tiket film bioskop melalui aplikasi Cineplex 21 ke Cineplex 21, dan pemesanan pizza melalui aplikasi Domino‟s Pizza ke Domino‟s Pizza. 2. Transaksi melalui Penghubung, yakni konsumen memesan barang dan jasa penghubung, kemudian pelaku usaha tersebut melakukan pemesanan kepada pelaku usaha penyedia yang cocok dengan pemesanan konsumen. Selanjutnya, penyedia barang dan jasa akan menyerahkan barang dan jasa kepada konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Contoh pemesanan taksi expresss yang bekerjasama dengan perusahaan Grabtaxi melalui aplikasi Grabtaxi, dan pemesanan baju merk Mango melalui aplikasi Zalora yang melakukan retail baju merk Mango. Dari kedua jalur tersebut, aplikasi Go-Jek ini termasuk ke dalam jalur transaksi melalui penghubung. Hampir semua badan usaha yang menyediakan jasa penghubung antara konsumen dan pelaku usaha penyedia barang dan jasa melalui teknologi aplikasi memiliki status sebagai badan hukum perseroan terbatas. Izin dan persyaratan lain yang dimiliki adalah Tanda Daftar Perusahaan TDP dan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP. Serta apabila terdapat investor asing yang memiliki saham dalam perusahaan tersebut, maka akan tunduk pada rezim perizinan di bawah BKPM dengan memperhatikan Daftar Negatif Konsumen lebih memilih layanan Go-Car dikarenakan tarif yang lebih murah, pelayanan yang dirasa lebih memberi kenyamanan dan kemudahan dalam pemesanan. Beberapa keuntungan yang di dapat oleh salah beberapa driver Go-Car adalah lebih mudah dalam persyaratan yaitu yang hanya melampirkan foto copy SIM, STNK, dan Kartu Keluarga, keuntungan lain adalah gaji yang diperoleh harian bukan Selain memperoleh keuntungan tersebut mereka juga mendapatkan asuransi, sehingga tidak perlu khawatir mengenai keselamatan kerja pada saat berkendara. Ada asuransi yang jamin seengaknya keamanan kita sama kendaraan, cuman tetep waspada kalo nrima orderan di jam riskan, sekarang lagi jaman Driver Go-Car bersifat freelance/tidak terikat kontrak, sehingga mereka bisa mengambil order waktu malam hari dan weekend, disamping itu mereka akan mendapatkan bonus jika rajin mencari order. Setiap kali berhasil melaksanakan 5 order, driver akan diberi bonus Rp. Cari kerja dijaman sekarang susah belom tentu yang punya gelar langsung dapet kerja jadi gak salah mencoba segala peluang yang ada, gak perlu capek ngetem tinggal pantau aplikasi penumpang order Sistem yang digunakan dalam perusahaan transportasi online ini adalah sistem bagi hasil, yang pembagiannya 82 diakses pada tgl 28 Oktober 2016 pkl WIB. 83 Wawancara dengan Suyitno sebagai driver transportasi online tanggal 27 Oktober 2016 pukul WIB. 84 Wawancara dengan Bagus Darmawan sebagai driver transportasi online tanggal 27 Oktober 2016 pukul WIB. 85 Wawancara dengan Kuncoro Sutrisno sebagai driver transportasi online tanggal 27 Oktober 2016 pukul WIB 20/80. 20% untuk perusahaan dan 80% untuk driver, dalam hal ini mereka sangat diuntungkan. Selain mendapat banyak keuntungan tersebut, para driver juga mendapatkan kerugian antara lain jika para penumpang membatalkan orderan. Berdasar aturan baru yang ditetapkan manajemen perusahaan tersebut, jika ada pembatalan secara sepihak oleh penumpang akan ada pengurangan nilai kerja bagi driver. Aturan yang dipake gak ribet cuma perlu dicermati aja dipelajari dan usaha jangan sampe ada penumpang yang tau-tau batalin sepihak, kan kalo gitu kita yang jadi pengemudi yang Go-Car memiliki tarif lebih murah dari taksi konvensional karena sudah pasti cocok untuk kantong Melalui aplikasi Go-Jek dirasa lebih praktis, karena tinggal membuka aplikasi saja dan memilih orderan apa yang diinginkan. Daripada harus menelepon operator angkutan umum lainnya yang perlu waktu lebih Kebanyakan dari mereka lebih memilih layanan Go-Car dikarenakan lebih aman dan dikarenakan drivernya lebih ramah. Apalagi sekarang banyak promo yang ditawarkan, sedangkan kalau menggunakan taksi biasa nggak ada promonya sama 86 Wawancara dengan Haryanto Susilo sebagai driver transportasi online tanggal 27 Oktober 2016 pukul WIB. 87 Wawancara dengan Meylani Fitiasih sebagai pengguna transportasi online tanggal 26 Oktober 2016 pukul WIB. 88 Wawancara dengan Dewi Retno Setyaningsih sebagai pengguna transportasi online tanggal 26 Oktober 2016 pukul WIB. 89 Wawancara dengan Anna Kartika sebagai pengguna transportasi online tanggal 25 Oktober 2016 pukul WIB. Uraian mengenai perbandingan antara penyedia transportasi umum dengan penyedia transportasi online90 No. Ruang Lingkup Penyedia Transportasi Umum Angkot, taksi Penyedia Aplikasi PT. Go-Jek Indonesia 1 Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas 2 Perizinan 1. Tanda Daftar Perusahaan TDP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahan SKDP 3. Surat Izin Usaha Jasa Transportasi SIUJT 4. Nomor Pokok 1. Tanda Daftar Perusahaan TDP 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP 3. Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP 4. Izin Prinsip/ Izin Usaha dari BKPM untuk PMA/ perusahaan modal 90 jawab-hukum-penyedia-aplikasi-transportasi-broleh-bimo-praseto-ayu-primandani, diakses pada tgl 8 Oktober 2016, Pkl WIB. Wajib Pajak NPWP 5. Izin Penyelenggaraa n Angkutan Orang dalam Trayek 6. Izin Penyelenggaraa n Orang Tidak dalam Trayek 7. Izin Penyelenggaraa n angkutan barang khusus dan/atau alat berat 8. Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor asing 5. Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP 3 Tanggung Jawab Pada Konsumen Terhadap pelaksanaan jasa transportasi umum yang diberikan kepada Terhadap pengguna aplikasi yang digunakan konsumen transportasi Jadi berdasar uraian diatas dapat disimpulkan bahwa layanan Go-Car tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikarenakan terdapat beberapa pasal yang dilanggar oleh penyedia layanan tranportasi online tersebut dan dapat dilihat dari tabel diatas mengenai perbandingan yang dimiliki oleh penyedia transportasi umum dan penyedia layanan Go-Car PT. Go-Jek Indonesia bahwa penyedia layanan tidak memenuhi beberapa aturan yang seharusnya dimiliki oleh penyedia tranportasi umum. Fenomena Go-Car merupakan bentuk transportasi yang diharapkan masyarakat karena aman, nyaman, mudah, cepat dan terjangkau. Walaupun pelaksanaan Go-Car belum memiliki legalitas atau keabsahan dari pemerintah. Sementara menurut Hukum Perdata, perusahaan angkutan berbasis aplikasi dalam transaksi jual belinya telah memenuhi syarat-syarat sah jual beli perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Tujuandari pemberlakuan biaya ini untuk meningkatkan layanan Gojek, seperti pengembangan aplikasi dan inovasi fitur-fitur dalam aplikasi. "Pemberlakuan platform fee atau biaya jasa aplikasi adalah praktik yang lumrah dilakukan dalam bisnis layanan berbasis aplikasi, baik di Indonesia maupun internasional," ujar Audrey saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

HomeAbout usLifeGojekBlogs & NewsJoin usConnect with us 👇HomeLifeGojekBlogs & News Join usConnect with us 👇 Gojek tech 2023 All Rights Reserved
Bisniscom, JAKARTA - PT Tri Adi Bersama (Anteraja) secara resmi mengumumkan kerja sama dengan layanan logistik Gojek yakni GoSend Instan dan GoSend. VP Sales & Marketing Anteraja Andri Hidayat menjelaskan kerja sama ini utamanya untuk memperkuat layanan pada hari yang sama atau sameday. Di sisi lain, lanjutnya, kemitraan ini diharapkan dapat
Berapa rincian biaya pembuatan aplikasi ojek online mirip Gojek. Sebelum anda membuka usaha ojek online, anda wajib tahu estimasi biaya pembuatan aplikasi mirip Gojek, Grab dan ojek online lainnya. Pada kesempatan kali ini kami ingin berbagi informasi terkait rincian biaya pembuatan aplikasi ojek online pada umumnya. Estimasi biaya pembuatan aplikasi ojek online sangat bergantung dari spesifikasi aplikasi ojek online yang anda butuhkan. Spesifikasi aplikasi ojek online yang kami maksud seperti fitur-fitur dalam aplikasi, teknologi yang digunakan serta kapasitas jumlah pengguna aplikasi ojek online tersebut. Untuk mengetahui estimasi biaya, maka anda perlu menjawab pertanyaan di bawah ini untuk mengetahui spesifikasi yang anda butuhkan Apakah anda ingin membuka usaha di beberapa kota / provinsi? Apakah perusahaan ojek online anda memiliki target user lebih dari user? Apakah perusahaan ojek online anda memiliki target driver lebih dari driver? Apakah perusahaan ojek online anda ingin melakukan penyesuaian fitur sesuai perkembangan pasar? Apakah anda ingin membuka usaha ojek online secara berkelanjutan / jangka panjang? Apakah anda ingin terus membesarkan usaha ojek online anda dari waktu ke waktu? Jika jawaban anda "Ya" pada pertanyaan diatas, maka spesifikasi aplikasi yang kami kembangkan sangat sesuai untuk kebutuhan anda. Aplikasi ojek online yang kami kembangkan memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan ojek online skala menengah maupun besar. Agar suatu aplikasi ojek online dapat memenuhi spesifikasi yang anda butuhkan tersebut, maka anda membutuhkan Aplikasi yang memang asli buatan Developer tersebut. Jadi bukan sekedar hasil reskin alias ganti gambar saja. Developer sudah berpengalaman dan terbukti membuka usaha lebih dari 5 tahun, jadi bukan developer musiman. Aplikasi dikembangkan secara berkelanjutan sehingga ada update terbaru tiap tahun. Aplikasi dikembangkan menggunakan Android Studio. Android Studio adalah Integrated Development Environment yang resmi dari Google. Server bisa di upgrade, sehingga jika driver dan user nantinya bertambah banyak maka tidak jadi masalah. Akun kepemilikan server menjadi milik anda. Jadi jika anda ingin ganti developer / aplikasi, maka server dan data-data pada server anda tetap aman menjadi milik anda. Aplikasi sudah terbukti mampu digunakan oleh lebih dari user dan driver. Rincian Biaya Pembuatan Aplikasi Ojek Online Mirip Gojek Setelah anda mengetahui spesifikasi aplikasi yang anda butuhkan maka berikut ini merupakan rincian biaya pembuatan aplikasi ojek online, biaya perbulan aplikasi ojek online serta biaya pertahun aplikasi ojek online dari spesifikasi aplikasi tersebut diatas Biaya Pembuatan Aplikasi Ojek Online Biaya pembuatan aplikasi ojek online di BaliMobi senilai 80 juta rupiah. Khusus untuk 2 pemesan pertama setiap tahun, akan mendapat harga promo yaitu 50 juta rupiah saja. Berikut ini rincian aplikasi ojek online yang anda dapatkan Aplikasi Android Untuk User Aplikasi Android Untuk Driver Aplikasi Android Untuk Merchant Merchant Food & Merchant Mart Web Administrator Domain *.com selama satu tahun Cloud VPS selama satu tahun Buku Panduan Penggunaan Dengan spesifikasi tersebut anda bisa membuka usaha ojek online yang support hingga user dan driver. Aplikasi ojek online tersebut juga sudah support hingga 10 cabang, jadi akan sangat memudahkan anda untuk membuka usaha ojek online di berbagai kota besar di Indonesia. Informasi lebih lengkap terkait aplikasi ojek online V7 karya BaliMobi tersedia pada Pembuatan Aplikasi Ojek Online Versi 7 Biaya Setiap Bulan Aplikasi Ojek Online Biaya perbulan pada aplikasi ojek online yaitu biaya layanan Google Maps. Agar dapat berkerja sebagaimana mestinya, aplikasi ojek online menggunakan layanan Google Maps API. Layanan tersebut seperti pencarian lokasi, pencarian alamat, pengiriman notifikasi dll. Besar biaya tergantung dari seberapa banyak aplikasi menggunakan layanan Google Maps API dalam hal ini disebut request. Biaya tersebut anda bayar ke pihak Google. Informasi lebih lengkap dan resmi dari Google terkait biaya layanan Google API sudah tersedia pada Kabar baiknya, saat artikel ini dibuat Google memberikan kuota gratis penggunaan layanan senilai USD 200 setiap bulan. Dengan kuota gratis tersebut maka estimasi layanan Google Maps API secara gratis sudah cukup untuk user perbulan. Itu artinya jika penggunaan layanan Google API anda kurang dari USD 200 maka anda tidak mendapat tagihan sama sekali alias gratis. Sementara jika penggunaan anda lebih dari USD 200 perbulan, maka yang perlu anda bayar hanya kelebihan tersebut saja. Informasi lebih lengkap dan resmi bisa anda lihat pada Biaya Setiap Tahun Aplikasi Ojek Online Setiap tahun aplikasi ojek online membutuhkan beberapa biaya diantaranya Perpanjangan sewa server Domain, VPS, SSL dengan estimasi biaya pertahun senilai 5 juta rupiah. Biaya update aplikasi menjadi aplikasi ojek online versi terbaru senilai 20 juta rupiah. Biaya Khusus / Optional Tergantung Kebijakan Perusahaan Ojek Online Biaya yang sifatnya khusus atau optional adalah biaya yang hadir akibat dari kebijakan perusahaan. Biaya tersebut diantaranya Upgrade server. Misal jika pengguna sudah semakin banyak melebihi kemampuan server yang ada. Penambahan / penyesuaian fitur sesuai kebutuhan perusahaan. Migrasi server dan konfigurasi ulang server. Layanan backup server. Layanan pihak ketiga lainya yang dibutuhkan oleh sistem ojek online. dan lain lain. Demikian informasi rincian biaya pembuatan aplikasi ojek online mirip Gojek yang dapat kami sampaikan. Informasi ini kami sampaikan agar anda bisa mendapat gambaran estimasi biaya yang anda butuhkan untuk membuka usaha ojek online. Tentunya estimasi biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Percayakan pembuatan aplikasi ojek online anda kepada BaliMobi dan dapatkan semua kelebihan yang kami tawarkan. Dengan segala kelebihan yang kami tawarkan menjadikan kami pilihan tepat sebagai pengembang aplikasi ojek online anda. Jadi tunggu apa lagi? Pesan sekarang juga! Halini membuat gojek memiliki valuasi atau harga perusahaan sebesar 1,3 milyar dollar atau 17 trilyun rupiah. Jumlah tersebut bahkan lebih tinggi dibanding Tarif yang harus dibayar jika menggunakan jasa Gojek sebesar Rp. 12.000 (Go-Pay) dan Rp. 13.000 (Cash) untuk Go-Ride. Untuk Go-Car dikenakan tarif sebesar Rp. BerandaKlinikBisnisApakah Perusahaan Ap...BisnisApakah Perusahaan Ap...BisnisJumat, 18 Desember 2015Apa benar ojek online seperti GO-JEK itu dilarang beroperasi karena bertentangan dengan UU lalu lintas? Sebenarnya bagaimana syarat perusahaan angkutan umum yang sesuai prosedur itu? Apakah perusahaan transportasi berbasis online itu perlu izin khusus sebagai perusahaan angkutan umum? Intisari Apakah perusahaan penyedia jasa ojek online itu wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum atau tidak, itu bergantung pada model bisnis yang dijalankannya. Perusahaan seperti GO-JEK misalnya, ia menyatakan dalam situsnya bahwa perusahaannya adalah perusahaan teknologi, yakni menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen dalam memesan ojek. Oleh karenanya, ia tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha transportasi/angkutan umum yang disupportnya. Jadi, sebagai pelaku usaha penghubung, perusahaan teknologi seperti GO-JEK sebetulnya tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum. Menurut hemat kami, jika perusahaan itu menghendaki sebagai perusahaan angkutan umum, maka ia wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU LLAJ dan PP Angkutan Jalan sebagaimana diwajibkan pemerintah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Larangan Bagi Taksi dan Ojek Online Beroperasi Memang sempat diberitakan soal adanya larangan bagi taksi dan ojek online beroperasi oleh Menteri Perhubungan seperti yang tertuang dalam Surat Nomor Surat ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Selain ditujukan kepada Kepolisian RI, surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanaan Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Gubernur, Kapolda, Korlantas, Dirjen Perhubungan Darat dan Ketua Umum DPP Organda. Akan tetapi kemudian Ignasius Jonan membatalkan surat tersebut dan menyatakan bahwa jasa transportasi online dan layanan sejenisnya dipersilakan untuk beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Namun, jika dicermati dari isi surat ini, sebenarnya surat tersebut berisikan pemberitahuan kepada instansi-instansi yang kami sebutkan di atas bahwa taksi maupun ojek online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU LLAJ” dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan “PP 74/2014”. Oleh karenanya, Menteri Perhubungan meminta segenap instansi terkait tersebut untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, sifatnya adalah pemberitahuan dan imbauan. Dalam artikel Jonan Kemenhub Tak Bermaksud Melarang Ojek Online yang kami akses dari laman portal berita Jonan menegaskan Kementerian Perhubungan hanya mengeluarkan surat imbauan, bukan larangan. Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Ojek Berbasis Online/Teknologi Perusahaan penyedia aplikasi jasa ojek berbasis online ini menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen. Pertanyaannya adalah, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus untuk industri yang disupportnya, seperti izin perusahaan angkutan? Advokat Bimo Prasetio dalam sebuah tulisan Peran Pemerintah dalam Mengatur Bisnis Jasa Berbasis Teknologi Aplikasi yang dimuat di laman yang dia kelola, berpendapat, model bisnis dan regulasi dalam satu industri yang akan menentukan apakahperusahaan teknologi aplikasi seperti ojek online itu harus memiliki izin khusus dari instansi terkait industri yang disupportnya atau tidak. Bimo menjelaskan prinsipnya dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi dibagi menjadi 2 dua jalur Transaksi Langsung, Konsumen langsung memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha Penyedia melalui teknologi aplikasi, dan barang dan jasa disediakan langsung dari Pemesanan tiket film bioskop melalui aplikasi Cineplex 21 ke Cineplex 21, Pemesanan Pizza melalui aplikasi Domino’s Pizza ke Domino’s Pizza. Transaksi melalui Penghubung, Konsumen memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha yang menyediakan jasa penghubung, kemudian Pelaku Usaha tersebut melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha Penyedia yang cocok dengan pesanan Konsumen. Selanjutnya, Penyedia barang dan jasa yang akan menyerahkan barang dan jasa kepada Konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Contoh Pemesanan taksi Express yang bekerjasama dengan perusahaan Grabtaxi melalui aplikasi Grabtaxi, Pemesanan Baju merek Mango melalui aplikasi Zalora yang melakukan usaha retail Baju merek Mango. Sementara, pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek menyatakan dalam situs Go-Jek Terms of Use Pasal dan dalam artikel Gojek Bukan Perusahaan Transportasi Umum bahwa mereka adalah “Perusahaan Teknologi” yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha transportasi yang mereka hubungkan. Bimo juga menjelaskan bahwa selaku pelaku usaha penghubung, operator teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut ada pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan. Menjawab pertanyaan Anda, jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa ojek online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum. Perusahaan Angkutan Umum Sebaliknya, jika perusahaan penyedia aplikasi itu menghendaki menjadi perusahaan angkutan umum, maka ia wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU LLAJ dan PP Angkutan Jalan sebagaimana diwajibkan pemerintah. Apa syarat-syaratnya? Terlebih dahulu, kita ketahui arti perusahaan angkutan umum sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 21 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 13 PP 74/2014 Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Syarat utama adalah berbadan hukum. Sebagai perusahaan angkutan umum, maka Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki[1] izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/ atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan angkutan umum atau penyedia jasa angkutan umum, antara lain 1. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan, usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] 2. Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.[3] 3. Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam.[4] 4. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang baik dalam Trayek maupun tidak dalam trayek adalah menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum[5] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; 5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Referensi diakses pada 18 Desember 2015 pukul WIB diakses pada 18 Desember 2015 pukul WIB diakses pada 18 Desember 2015 pukul WIB diakses pada 18 Desember 2015 pukul WIB [1] Pasal 173 ayat 1 UU LLAJ [2] Pasal 139 ayat 4 UU LLAJ [3] Pasal 141 ayat 1 UU LLAJ [4] Pasal Pasal 39 ayat 3 huruf b Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012 “Perkapolri 5/2012”[5] Pasal 23 ayat 3 Pasal 43 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan “PP 74/2014” Tags . 92 374 364 394 158 432 118 150

jasa membuka pm gojek